Pengadilan Agama Salatiga

Pengadilan Agama Salatiga

Pengadilan Agama Salatiga adalah merupakan Pengadilan yang ada sejak zaman Kolonial Belanda yang dibentuk berdasarkan Staatsblad Tahun 1882 Nomor: 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor: 116 dan 610.

Pengadilan Agama Salatiga pada saat sekarang menempati sebuah bangunan di Jl. Diponegoro 72 Salatiga diatas sebidang tanah seluas 1730 m2 luas
bangunan gedung 362,60 m2. Gedung kantor Pengadilan Agama Salatiga
adalah bangunan pada zaman belanda yang merupakan cagar budaya sehingga tidak mungkin untuk di renovasi sebagai kantor Pengadilan yang
representatif.